HUKUM-HUKUM YANG BERKAITAN
DENGAN PUASA RAMADHAN
1. Definisi :
Puasa ialah menahan diri dari makan, minum dan
bersenggama mulai dari terbit fajar yang kedua sampai terbenamnya
matahari. Firman Allah Ta 'ala:
" …….dan makan minumlah hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar.Kemudian sempurnakanlah puasa itu sampai (datang) malam ... "(Al-Baqarah: 187),
2. Kapan dan bagaimana puasa Ramadhan diwajibkan
?
Puasa Ramadhan wajib dikerjakan setelah terlihatnya
hilal, atau setelah bulan Sya'ban genap 30 hari. Puasa Ramadhan
wajib dilakukan apabila hilal awal bulan Ramadhan disaksikan seorang
yang dipercaya, sedangkan awal bulan-bulan lainnya ditentukan
dengan kesaksian dua orang yang dipercaya.
3. Siapa yang wajib berpuasa Ramadhan ?
Puasa Ramadhan diwajibkan atas setiap muslim yang
baligh (dewasa), aqil (berakal), dan mampu untuk berpuasa.
4. Syarat wajibnya puasa Ramadhan ?
Adapun syarat-syarat wajibnya puasa Ramadhan ada
empat, yaitu Islam, berakal, dewasa dan mampu.
5. Kapan anak kecil diperintahkan puasa ?
Para ulama mengatakan Anak kecil disuruh berpuasa
jika kuat, hal ini untuk melatihnya, sebagaimana disuruh shalat
pada umur 7 tahun dan dipukul pada umur 10 tahun agar terlatih
dan membiasakan diri.
6 Syarat sahnya puasa.
Syarat-syarat sahnya puasa ada enam :
Islam : tidak
sah puasa orang kafir sebelum masuk Islam.
Akal : tidak sah
puasa orang gila sampai kembali berakal.
Tamyiz : tidak
sah puasa anak kecil sebelum dapat membedakan (yang balk dengan
yang buruk).
Tidak haid : tidak
sah puasa wanita haid, sebelum berhenti haidnya.
Tidak nifas :
tidak sah puasa wanita nifas, sebelum suci dari nifas.
Niat : dari malam
hari untuk setiap hari dalam puasa wajib. Hal ini didasarkan pada
sabda Nabi : "Barangsiapa yang tidak berniat puasa pada malam
hari sebelum fajar, maka tidak sah puasanya. " (HR.Ahmad,
Abu Dawud, Ibnu Majah, An-Nasa'i dan At-Tirmidzi. Ia adalah hadits
mauquf menurut At-Tirmidzi.
Dan hadits ini menunjukkan tidak sahnya puasa
kecuali diiringi dengan niat sejak malam hari, yaitu dengan meniatkan
puasa di salah satu bagian malam.
Sunah puasa ada enam :
Mengakhirkan sahur sampai akhir waktu malam, selama
tidak dikhawatirkan terbit fajar.
Segera berbuka puasa bila benar-benar matahari
terbenam.
Memperbanyak amal kebaikan, terutama menjaga
shalat lima waktu pada waktunya dengan berjamaah, menunaikan zakat
harta benda kepada orang-orang yang berhak, memperbanyak shalat
sunat, sedekah, membaca Al-Qur'an dan amal kebajikan lainnya.
Jika dicaci maki, supaya mengatakan: "Saya
berpuasa," dan jangan membalas mengejek orang yang mengejeknya,
memaki orang yang memakinya, membalas kejahatan orang yang berbuat
jahat kepadanya; tetapi membalas itu semua dengan kebaikan agar
mendapatkan pahala dan terhindar dari dosa.
Berdo'a ketika berbuka sesuai dengan yang diinginkan.
Seperti membaca do'a :
"Ya Allah hanya untuk-Mu aku beupuasa, dengan
rizki anugerah-Mu aku berbuka. Mahasuci Engkau dan segala puji
bagi-Mu. Ya Allah, terimalah amalku, sesungguhnya Engkau Maha
Mendengar lagi Maha Mengetahui "
Berbuka dengan kurma segar, jika tidak punya
maka dengan kurma kering, dan jika tidak punya cukup dengan air.
Diperbolehkan tidak puasa pada bulan Ramadhan bagi empat golongan :
Orang sakit yang berbahaya baginya jika berpuasa
dan orang bepergian yang boleh baginya mengqashar shalat. Tidak
puasa bagi mereka berdua adalah afdhal, tapi wajib menggadhanya.
Namun jika mereka berpuasa maka puasa mereka sah (mendapat pahala).
Firman Allah Ta'ala:
" …..Maka barangsiapa di antara kamu
ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka wajiblah
baginya berpuasa sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari
yang lain... " (Al-Baqarah:184).
Maksudnya, jika orang sakit dan orang yang bepergian
tidak berpuasa maka wajib mengqadha (menggantinya) sejumlah hari
yang ditinggalkan itu pada hari lain setelah bulan Ramadhan.
Wanita haid dan wanita nifas: mereka tidak berpuasa
dan wajib mengqadha. Jika berpuasa tidak sah puasanya. Aisyah
radhiallahu 'anha berkata :
"Jika kami mengalami haid, maka diperintahkan
untuk mengqadha puasa dan tidak diperintahkan menggadha shalat.
" (Hadits Muttafaq 'Alaih).
Wanita hamil dan wanita menyusui, jika khawatir
atas kesehatan anaknya boleh bagi mereka tidak berpuasa dan harus
meng-qadha serta memberi makan seorang miskin untuk setiap hari
yang ditinggalkan. Jika mereka berpuasa maka sah puasanya. Adapun
jika khawatir atas kesehatan diri mereka sendiri, maka mereka
boleh tidak puasa dan harus meng-qadha saja. Demikian dikatakan
Ibnu Abbas sebagaimana diriwayatkan o!eh Abu Dawud. '7, Lihat
kitab Ar Raudhul Murbi', 1/124.
Orang yang tidak kuat berpuasa karena tua atau
sakit yang tidak ada harapan sembuh. Boleh baginya tidak berpuasa
dan memberi makan seorang miskin untuk setiap hari yang ditinggalkannya.
Demikian kata Ibnu Abbas menurut riwayat Al-Bukhari. Lihat kitab
Tafsir Ibnu Kalsir, 1/215.
Sedangkan jumlah makanan yang diberikan yaitu
satu mud (genggam tangan) gandum, atau satu sha' (+ 3 kg) dari
bahan makanan lainnya. Lihat kitab 'Lrmdatul Fiqh, oleh Ibnu Qudamah,
hlm. 28.
Hukum jima'pada siang hari bulan Ramadhan.
Diharamkan melakukan jima' (bersenggama) pada
siang hari bulan Ramadhan. Dan siapa yang melanggarnya harus meng-qadha
dan membayar kaffarah mughallazhah (denda berat) yaitu membebaskan
hamba sahaya. Jika tidak mendapatkan, maka berpuasa selama dua
bulan berturut-turut; jika tidak mampu maka memberi makan 60 orang
miskin; dan jika tidak punya maka bebaslah ia dari kafarah itu.
Firman Allah Ta'ala.
"Allah tidak membebani seseorang melainkan
sesuai dengan kesanggupannya..." (Al-Baqarah: 285). Lihat
kitab Majalisu Syahri Ramadhan, hlm. 102 - 108.
Makan dan minum dengan sengaja. Jika dilakukan
karena lupa maka tidak batal puasanya.
Jima' (bersenggama).
Memasukkan makanan ke dalam perut. Termasuk dalam
hal ini adalah suntikan yang mengenyangkan dan transfusi darah
bagi orang yang berpuasa.
Mengeluarkan mani dalam keadaan terjaga karena
onani, bersentuhan, ciuman atau sebab lainnya dengan sengaja.
Adapun keluar mani karena mimpi tidak membatalkan puasa karena
keluamya tanpa sengaja.
Keluarya darah haid dan nifas. Manakala seorang
wanita mendapati darah haid, atau nifas batallah puasanya, baik
pada pagi hari atau sore hari sebelum terbenam matahari.
Sengaja muntah, dengan mengeluarkan makanan atau
minuman dari perut melalui mulut. Hal ini didasarkan pada sabda
Nabi shallallahu 'alaihi wasallam .
Barangsiapa yang muntah tanpa sengaja maka tidak
wajib qadha, sedang barangsiapa yang muntah dengan sengaja maka
wajib qadha. " (HR. Ahmad, Abu Dawud, Ibnu Majah dan At-Tirmidzi).
Dalam lafazh lain disebutkan : "Barangsiapa
muntah tanpa disengaja, maka ia tidak (wajib) mengganti puasanya)."
DiriwayatRan oleh Al-Harbi dalamGharibul Hadits (5/55/1) dari
Abu Hurairah secara maudu' dan dishahihRan oleh AI-Albani dalam
silsilatul Alhadits Ash-Shahihah No. 923.
Murtad dari Islam -semoga Allah melindungi kita
darinya. Perbuatan ini menghapuskan segala amal kebaikan. Firman
Allah Ta'ala: Seandainya mereka mempersekutukan Allah, niscaya
lenyaplah dari mereka amalan yang telah mereka kerjakan. "(Al-An'aam:
88).
Tidak batal puasa orang yang melakukan sesuatu
yang membatalkan puasa karena tidak tahu, lupa atau dipaksa. Demikian
pula jika tenggorokannya kemasukan debu, lalat, atau air tanpa
disengaja.
Jika wanita nifas telah suci sebelum sempurna
empat puluh hari, maka hendaknya ia mandi, shalat dan berpuasa.
Kewajiban orang yang berpuasa :
Orang yang berpuasa, juga lainnya, wajib menjauhkan
diri dari perbuatan dusta, ghibah (menyebutkan kejelekan orang
lain), namimah (mengadu domba), laknat mendo'akan orang dijauhkan
dari rahmat Allah) dan mencaci-maki. Hendaklah ia menjaga telinga,
mata, lidah dan perutnya dari perkataan yang haram, penglihatan
yang haram, pendengaran yang haram, makan dan minum yang haram.
Puasa yang disunatkan:
Disunatkan puasa 6 hari
pada bulan Syawwal, 3
hari pada setiap bulan (yang afdhal yaitu tanggal 13, 14
dan 15; disebut shaumul biidh), hari
Senin dan Kamis, 9 hari pertama bulan Dzul Hijjah
(lebih ditekankan tanggal 9, yaitu hari Arafah),
hari 'Asyura (tanggal 10 Muharram) ditambah sehari sebelum
atau sesudahnya untuk mengikuti jejak Nabi dan para sahabatnya
yang mulia serta menyelisihi kaum Yahudi.
Manfaatkan dan pergunakan masa hidup Anda, kesehatan
dan masa muda Anda dengan amal kebaikan sebelum maut datang menj
emput. Bertaubatlah kepada Allah dengan sebenar-benar taubat dalam
setiap waktu dari segala dosa dan perbuatan terlarang. Jagalah
fardhu-fardhu Allah dan perintah-perintah-Nya serta jauhilah apa-apa
yang diharamkan dan dilarang-Nya, baik pada bulan Ramadhan maupun
pada bulan lainnya.
Jangan sampai Anda menunda-nunda taubat, lain
Anda pun mati dalam keadaan maksiat sebelum sempat bertaubat,
karena Anda tidak tahu apakah Anda dapat menjumpai lagi bulan
Ramadhan mendatang atau tidak?
Bersungguh-sungguhlah dalam mengurus keluarga,
anak-anak dan siapa saja yang menjadi tanggung jawab Anda agar
mereka taat kepada Allah dan menjauhkan diri dari maksiat kepada-Nya.
Jadilah suri tauladan yang baik bagi mereka dalam segala bidang,
karena Andalah pemimpin mereka dan bertanggung jawab atas mereka
di hadapan Allah Ta'ala. Bersihkan rumah Anda dari segala bentuk
kemungkaran yang menjadi penghalang untuk berdzikir dan shalat
kepada Allah.
Sibukkan diri dan keluarga Anda dalam hal yang
bermanfaat bagi Anda dan mereka. Dan ingatkan mereka agar menjauhkan
diri dari hal yang membahayakan mereka dalam agama, dunia dan
akhirat mereka.
Semoga Allah melimpahkan taufik-Nya kepada kita
semua untuk amal yang dicintai dan diridhai-Nya. Shalawat dan
salam semoga juga dilimpahkan Allah kepada Nabi kita Muhammad,
segenap keluarga dan para sahabatnya.
1.Dalilnya :
1. Dari Abu Hurairah radhiallahu 'anhu, Rasulullah
shallallahu 'alaihi wasallam bersabda :
"Barangsiapa mendirikan shalat malam di bulan Ramadhan karena iman dan mengharap pahala (dari Allah) niscaya diampuni dosa-dosanya yang telah lalu. " (Hadits Muttafaq 'Alaih)
2. Dari Abdurrahman bin Auf radhiallahu 'anhu
bahwasanya Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam menyebut bulan
Ramadhan seraya bersabda :
"Sungguh, Ramadhan adalah bulan yang diwajibkan Allah puasanya dan kusunatkan shalat malamnya. Maka barangsiapa menjalankan puasa dan shalat malam pada bulan itu karena iman dan mengharap pahala, niscaya bebas dari dosa-dosa seperti saat ketika dilahirkan ibunya." (HR. An-Nasa'i, katanya: yang benar adalah dari Abu Hurairah)," Menurut Al Arna'uth dalam "Jaami'ul Ushuul", juz 6, hlm. 441, hadits ini hasan dengan adanya nash-nash lain yang memperkuatnya.
2. Hukumnya:
Qiyam Ramadhan (shalat malam Ramadhan) hukumnya
sunnah mu 'akkadah (ditekankan), dituntunkan oleh Rasulullah shallallahu
'alaihi wasallam dan beliau anjurkan serta sarankan kepada kaum
Muslimin. Juga diamalkan oleh Khulafa' Rasyidin dan para sahabat
dan tabi'in. Karena itu, seyogianya seorang muslim senantiasa
mengerjakan shalat tarawih pada bulan Ramadhan dan shalat malam
pada sepuluh malam terakhir, untuk mendapatkan Lailatul Qadar
|
Kamis, 26 Juni 2014




Keutamaan Bulan Ramadhan
Ramadhan adalah Bulan Diturunkannya Al-Qur’an
Bulan Ramadhan adalah bulan yang mulia. Bulan ini dipilih sebagai bulan untuk berpuasa dan pada bulan ini pula Al-Qur’an diturunkan. Sebagaimana Allah ta’ala berfirman,
“(Beberapa hari yang ditentukan itu ialah) bulan Ramadhan, bulan yang di dalamnya diturunkan (permulaan) Al Quran sebagai petunjuk bagi manusia dan penjelasan-penjelasan mengenai petunjuk itu dan pembeda (antara yang hak dan yang bathil). Karena itu, barangsiapa di antara kamu hadir (di negeri tempat tinggalnya) di bulan itu, maka hendaklah ia berpuasa pada bulan itu.” (QS. Al Baqarah [2] : 185)
Ibnu Katsir rahimahullah tatkala menafsirkan ayat yang mulia ini mengatakan,”(Dalam ayat ini) Allah ta’ala memuji bulan puasa –yaitu bulan Ramadhan- dari bulan-bulan lainnya. Allah memuji demikian karena bulan ini telah Allah pilih sebagai bulan diturunkannya Al Qur’an dari bulan-bulan lainnya. Sebagaimana pula pada bulan Ramadhan ini Allah telah menurunkan kitab ilahiyah lainnya pada para Nabi ‘alaihimus salam.” (Tafsirul Qur’anil Adzim, I/501, Darut Thoybah)
Ramadhan adalah Bulan Diturunkannya Al-Qur’an
Bulan Ramadhan adalah bulan yang mulia. Bulan ini dipilih sebagai bulan untuk berpuasa dan pada bulan ini pula Al-Qur’an diturunkan. Sebagaimana Allah ta’ala berfirman,
شَهْرُ
رَمَضَانَ الَّذِي أُنْزِلَ فِيهِ الْقُرْآَنُ هُدًى لِلنَّاسِ
وَبَيِّنَاتٍ مِنَ الْهُدَى وَالْفُرْقَانِ فَمَنْ شَهِدَ مِنْكُمُ
الشَّهْرَ فَلْيَصُمْهُ
“(Beberapa hari yang ditentukan itu ialah) bulan Ramadhan, bulan yang di dalamnya diturunkan (permulaan) Al Quran sebagai petunjuk bagi manusia dan penjelasan-penjelasan mengenai petunjuk itu dan pembeda (antara yang hak dan yang bathil). Karena itu, barangsiapa di antara kamu hadir (di negeri tempat tinggalnya) di bulan itu, maka hendaklah ia berpuasa pada bulan itu.” (QS. Al Baqarah [2] : 185)
Ibnu Katsir rahimahullah tatkala menafsirkan ayat yang mulia ini mengatakan,”(Dalam ayat ini) Allah ta’ala memuji bulan puasa –yaitu bulan Ramadhan- dari bulan-bulan lainnya. Allah memuji demikian karena bulan ini telah Allah pilih sebagai bulan diturunkannya Al Qur’an dari bulan-bulan lainnya. Sebagaimana pula pada bulan Ramadhan ini Allah telah menurunkan kitab ilahiyah lainnya pada para Nabi ‘alaihimus salam.” (Tafsirul Qur’anil Adzim, I/501, Darut Thoybah)
Langganan:
Postingan
(
Atom
)